Nontonberita.com – 13 Fakta ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok, Minum Air Laut hingga Gaji Rp 100.000 – Masyarakat Indonesia tengah hangat membincangkan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperlakukan tidak mengenakkan di dua kapal asal tiongkok.
Hal tersebut cenderung memicu rasa geram dari berbagai pihak dan meminta pihak berwenang untuk mengusutnya hingga tuntas.
Hingga saat ini, terdapat 13 fakta terkait kasus ABK WNI yang telah mendapat respon dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti.

Berikut 13 fakta yang dimaksud:
1. Ada 3 jenazah yang dibuang ke laut
Seperti yang telah diberitakan, dalam video yang diterjemahkakn oleh youtuber Jang Hansol melalui akunnya, Korea Reomit pada Rabu, 06 Mei 2020 terdapat tiga jenazah yang telah dibuang ke laut.
Hal itu disampaikan pula melalui media MBC asal Korea Selatan bahwa tiga orang ABK WNI terjangkit penyakit, sehingga pihak kapal akhirnya membuang jenazah ke laut.
Diketahui, terdapat sebuah kotak terbungkus kain merah yang diduga berisi seorang pria, Ari (24) yang telah bekerja selama satu tahun dan meninggal di atas kapal.
Sebelum Ari, Hansol menyebutkan adapula dua jenazah lainnya, Al Fatah (19) dan Sepri (24) yang diperlakukan serupa.
2. Belum sempat diselidiki, kapal Tiongkok sudah menghilang
Menurut investigasi media MBC, pembuangan jenazah terjadi di Samudra Pasifik dengan kedalaman yang tak bisa dijangkau pada 30 Maret 2020 lalu.
Sebelum diselidiki oleh pihak Korea Selatan saat sedang transit, kapal langsung menghilang sehingga investigasi tidak berlanjut.
Namun, beberapa nelayan ABK WNI yang masih ada di Busan, memberi tahu secara lebih luas tentang dugaaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di atas kapal.
MBC pun meminta agar dilakukan investigasi internasional sesegera mungkin pada kasus tersebut.
3. Kondisi tempat kerja yang buruk
Kesaksian ABK WNI yang masih berada di Busan, Korea Selatan pun turut menungkap kondisi tempat kerja di atas kapal. Ia menuturkan bahwa pihak kapal Tiongkok memperlakukan para tenaga kerja dengan cukup buruk sekaligus tidak memberikan hak-hak untuk ABK kini.
Seperti jam kerja yang tidak manusiawi, upah yang kurang, hingga pemenuhan kebutuhan setiap pekerja yang tidak tercukupi setiap harinya.
4. Mayat dilarungkan di tengah laut
Kasus ABK WNI ini pertama kali terungkap karena saksi tersebut meminta pertolongan soal nasib kawan-kawannya yang masih berada di atas kapal saat transit di Busan.
Meski dinyatakan telah melarungkan tiga jenazah ABK WNI di laut, namun kapten kapal mengaku bahwa hal itu berdasarkan persetujuan dari awak lainnya.
5. Kerja 30 jam, istirahat hanya untuk makan
Menurut kesaksian, para ABK WNI dipaksa bekerja selama 30 jam secara berdiri di atas kapal. Setiap 6 jam, ABK diperbolehkan istirahat hanya untuk makan.
Bahkan bila ingin duduk selama bekerja, para ABK WNI tidak mendapat izin sehingga terus berdiri selama bekerja.
6. Kapal tak pernah berlabuh
Kapal yang biasa menangkap ikan tersebut, dikabarkan sering pula memburu ikan hiu di lautan secara ilegal.
Hal itu membuat pihak kapal tak pernah berlabuh di suatu tempat karena menyimpan banyak sekali sirip ikan hiu yang rentan diketahui oleh orang lain.
13 Fakta ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok, Minum Air Laut hingga Gaji Rp 100.000
7. Upah karyawan Rp. 1,7 juta selama 13 bulan
Eksploitasi lainnya juga terlihat dari upah para ABK WNI yang diberikan sebesar Rp. 1,7 juta per 13 bulan.
Bila dibagi setiap bulannya, ABK hanya mendapatkan sekitar Rp. 100.000. Jumlah yang cenderung tak sebanding dengan jam kerja melebihi batas dan perlakuan pihak kapal selama ini.
8. Sebelum bekerja, ABK WNI menulis surat pernyataan
Salah satu isi pernyataan yang disetujui di atas materai oleh ABK WNI yaitu pelarungan di atas laut bila dinyatakan meninggal dunia.
Sekaligus menuliskan bahwa apapun risiko yang terjadi, semua ditanggung oleh ABK secara pribadi.
ABK pun menyetujui bahwa jenazah mereka akan dikremasi di tempat terdekat saat kapal berlabuh.
Dengan catatan, abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia yang diasuransikan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang penanggungan sebesar 10 ribu dollar AS atau Rp. 150 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.
9. Meminum air laut selama bekerja
Kesaksian lain dari ABK di Busan menyebutkan, selama ini mereka hanya meminum air laut yang disuling daripada air mineral seperti biasanya.\
Padahal menurut kesehatan, air laut sendiri cukup berbahaya bila dikonsumsi secara terus menerus meski telah difiltrasi.
10. Kemlu RI telah merespon dan memanggil Xiao Qian
Demi menuntaskan kasus tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian agar mendapat penjelasan terkait perlakuan yang diterima ABK WNI.
Juga, terdapat enam poin lainnya berisi respon dan tindakan Kemlu RI saat ini.
11. 14 rekan ABK WNI dan satu jenazah akan dipulangkan
Sebagai respon dari Kemlu saat ini, terdapat enam poin yang disampaikan secara tertulis melalui situs resmi mereka.
Salah satunya menyebutkan bahwa 14 rekan ABK WNI akan dipulangkan 08 Mei 2020 esok hari termasuk satu jenazah yang meninggal dunia karena Pneumonia di Rumah Sakit Busan.
12. Kapal Tiongkok diduga lakukan 4 pelanggaran.
Ternyata, kapal berbendera Tiongkok hingga kini dikabarkan miliki empat pelanggaran.
Diantaranya adalah melanggar perjanjian untuk kremasi, jam kerja 30 jam dan istirahat hanya 6 jam untuk ABK, secara ilegal sering menangkap hiu dan kemungkinan melanggar HAM perihal upah.
13. Kemlu Tiongkok ungkit masalah kesehatan
Melalui poin yang telah disebutkan oleh Kemlu RI, pihak Tiongkok melalui Kementerian Luar Negerinya pun membuka suara.
Mereka menyebutkan, pelarungan yang diberikan itu bertujuan untuk melindungi kesehatan awak kapal lainnya karena penyakit menular yang sebelumnya menjangkit para jenazah.